Abstrak.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang selanjutnya dikenal sebagai DUHAM adalah merupakan suatu dokumen yang memuat pokok-pokok hak azasi dan kebebasan fundamental manusia sebagai suatu standart bagi pencapaian bersama untuk semua rakyat dan bangsa. Didalam Dokumen tersebut, ada bagian paling penting yang dapat disimak sebagai landasan atas adanya pengakuan terhadap hak dan kebebasan suatu komunitas. Jika kemudian Deklarasi ini kita tuangkan dalam schematika batang butuh, dapat ditemukan dua bagian penting yang termaktub dalam Deklarasi ini.
Bagian pertama : adalah persetujuan berkaitan dengan hak azasi dan kebebasan fundamental mengenai hak-hak sipil dan politik.
Bagian kedua : adalah persetujuan mengenai hak azasi dan kebebasan fundamental yang menyangkut hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Tulisan saya kali ini, tidak hendak berbicara tentang dua bagian penting dalam DUHAM secara menyeluruh, namun lebih terfokus kepada kewajiban negara terhadap pemenuhan hak Ekonomi Rakyat yang dikenal sebagai Hak Inherent.
*********
Ketika pemerintah Republik Indonesia meratifikasi konvensi PBB tentang ECOSOB menjadi Undang-undang NOMOR 11 TAHUN 2005 tentang HAK-HAK EKONOMI,SOSIAL DAN BUDAYA, keputusan ini secara tegas telah mengikat pemerintah dalam suatu kewajiban untuk memenuhi tanggungjawab bertahapnya secara maksimun guna pencapaian tingkat ekonomi tertentu, Sesuai dengan bunyi konvenan ECOSOC pada pasal 2 ayat 1 dan 2 dan relevansinya dengan pasal 25 dari isi konvenan ini.
Ketentuan dari pasal 2 ayat 1 ini menghendaki bahwa semua Negara Pihak memulai dengan secepatnya untuk mengambil langkah-langkah konkreet agar semua orang dapat menikmati sepenuhnya seluruh hak yang terdapat dalam Kovenan. Hal Terpenting lainnya dari isi konvenan ini adalah pasal 25 “Tidak ada satu halpun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi hak yang melekat dari semua bangsa untuk menikmati dan memanfaatkan kekayaan dan sumberdaya alam mereka secara bebas dan penuh”. Ketentuan pasal ini secara tegas memberikan keleluasaan secara maksimal kepada partisipasi masyarakat local suatu bangsa dalam setiap pemanfaatan kekayaan alamnya. Hal lain yang dapat di pahami dalam pernyataan pasal 25 ini secara harafiah jika merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia, Inharent adalah suatu bagian yang melekat atau bersatu padu dengan Hak dan tanggungjawab suatu bagian yang mempunyai hubungan erat.
Berangkat daripada pengertian tersebut diatas, sudah sepatutnyalah jika kemudian masyarakat local dari suatu bangsa, diikutsertakan secara langsung untuk mengelola potensi kekayaan alam yang dimiliki. Hak ini, telah juga termasuk dalam tatanan hukum adat, dimana didalam materi hukum adat terdapat pengakuan atas hak milik suatu benda atau barang yang berwujud maupun tidak yang dikenal sebagai hak ulayat. sedangkan kekayaan alam adalah potensi ekonomi yang terkandung didalam perut bumi atau didalam laut, yang mana nilai ekonomisnya belum dapat di ketahui jika belum dilakukan suatu proses produksi. Kenyaatannya, sejauh ini, masyarakat local belum dilibatkan secara langsung dalam hal penggunaan hak inherent dimaksud, sehingga, masyarakat local seringkali mengalami konflik vertical-horizontal dengan penguasa demi pemanfaatan sumber kekayaan alam.
Pemanfaatan kekayaan alam ini merupakan bagian dari seluruh rangkaian proses perencanaan,produksi dan pasca produksi. Inilah bagian terpenting menurut hemat penulis yang perlu di proteksi oleh instrument-instrumen normative lainnya secara gobal-local. Dalam menjalankan kewajiban ekonominya,
Pertanyaannya, jika langkah proteksi optimal tidak dilakukan, dampak apakah yang dapat dirasakan oleh komunitas local ?? Saya beranggapan bahwa, paradigma pembangunan sudah seharusnya bergeser dari pola pembangunan terpusat kepada keberpihakan masyarakat local. Jika mencermati pasal 25 isi konvenan ini, secara tegas ada asas kebebasan dan asas manfaat didalamnya, kedua asas ini mempunyai hubungan keseimbangan yang seharusnya saling menguntungkan, meski sesungguhnya kebebasan dimaksud adalah merupakan implementasi dari wilayah otonomisasi executive dan legislative, namun manfaatnya harus dirasakan secara menyeluruh kepada masyarakat local. Dampak lainnya yang dapat tercipta akibat tidak berpartisipasinya masyarakat local dalam memanfaatkan kekayaan alamnya dapat di identifikasi kedalam beberapa factor, yakni Sosial, Budaya dan Politik.
Dari sisi social, laju pertumbuhan criminal akan mengalami kenaikan signifikan setiap tahunnya, dari sisi budaya, benturan akibat claim hak ulayat akan berpengaruh kepada berhentinya proses produksi yang juga berdampak langsung kepada pertumbuhan ekonomi, sementara dari sisi politik adalah adanya perlawanan politik yang kedaerahan untuk mempertahankan status Quo.
Untuk menghindari konflik, pengambilan langkah legislatif pada umumnya tidak dapat dihindari. Jika langkah proteksi hak ekonomi, sosial dan budaya akan dilaksanakan dengan sebenarnya, maka sudah seharusnyalah undang-undang untuk merespon pada setiap tingkatan yang cukup
Upaya-upaya administrative lainnya juga diperlukan, hukum, kebijakan, ekonomi, dan sosial serta beberapa langkah lain dibutuhkan pemerintah dalam rangka menjamin seluruh perwujudan hak ini bagi semua orang. Pemenuhan terhadap hak inherent ini wajib hukumnya, sebagaimana rekomendasi PBB, sehingga semua unsure diwajibkan terlibat didalamnya untuk mengawal tanggung jawab pemerintah memenuhi Hak Inherent tersebut.
Semoga kedepannya, kita mampu untuk melakukan upaya-upaya proteksi kekayaan alam yang ada agar dapat bermanfaat bagi kelangsungan generasi kita mendatang.
Tampilkan postingan dengan label Catatan Ringan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Ringan. Tampilkan semua postingan
Senin, 01 Agustus 2011
Jumat, 01 Juli 2011
GUNUNG ITU NAMANYA "JELSEGEL - ONGOPSEGEL"
Di gunung yang menjulang pada ketinggian diatas 4.500 m dari permukaan laut itu, terdapat satu kompleks pertambangan yang luasnya kurang lebih 212.950 hektare. Kompleks pertambangan ini adalah yang terbesar di dunia dan mempunyai deposito cadangan mineral yang terbesar di dunia sebagai penghasil tembaga dan emas. Tulisan saya ini tidak hendak berbicara tentang bagaimana historis kehadiran PT Freeport Indonesia ataupun berapa banyak hasil dari eksplorasi tambangnya dan kemana larinya, namun lebih kepada nilai-nilai cultural dan filosphis dari sang pemilik areal pertambangan ini.
Kompleks pertambangan ini, berada dalam wilayah ulayat salah satu suku terbesar yang berada di daerah pegunungan tengah Papua, suku Amungme. Amungme, yang menurut pengertian dari bahasa suku setempat ini adalah “manusia pertama”, ternyata mempunyai hubungan kekerabatan yang erat dengan tanah serta suku-suku lainnya di daerah pegunungan ini, seperti halnya, suku Moni yang seringkali menyebut suku Amungme ini dengan sebutan “Oehoendoeni” .
Kawasan dimana suku ini bermukim menempati wilayah yang terbentang dari lembah Arwanop di sebelah barat daerah pertambangan tembaga sampai lembah Alama di ujung timur. Daerah asal mereka sebetulnya berada disebelah selatan deretan pegunungan tengah. Suku ini hidup terpencar mengitari beberapa lembah-lembah disekitar pegunungan Ertzberg, yang dalam bahasa Amungme disebut dengan “Jelsegel-Ongopsegel atau Nemangkawi” di antara sekian banyak lembah yang dihuni oleh suku ini, yang paling ternama adalah lembah Tsinga dan No-ema. Lembah Tsinga, salah satu lembah yang terletak tepat di sebelah selatan puncak-puncak pegunungan Carstenzs. Dilembah ini banyak terdapat sungai-sungai kecil yang mengitari lembah ini dan memberikan sebuah harapan akan kehidupan yang abadi diantara, sekian banyak sungai-sungai kecil yang mengitari daerah lembah Tsinga ini, ada terdapat sebuah sungai yang sangat dahsyat, yaitu sungai “Tsinggogong”.
J.P.K. van Eechound, seorang komisaris Polisi Belanda yang pernah melakukan ekspedisi mengitari daerah pegunungan tengah bersama tokoh pejuang Papua Marthen Indey sekitar tahun 1938 menamai suku ini sebagai “pejalan kaki yang tangguh”. Hal ini tidaklah berlebihan, karena memang alam telah membentuk manusia-manusia Amungme ini sebagai penghuni belantara pegunungan tengah Papua yang tangguh, mereka mampu berlari dengan cepat di alam yang minim dengan kandungan oksigen meski memanggul beban berat, mampu mendaki tebing-tebing yang terjal tanpa rasa gentar sedikitpun.
Suku Amungme, mempunyai keterikatan emosional yang sangat kuat dengan Tanah. Tanah bagi suku Amungme juga mempunyai makna filosphy yang tinggi, tanah adalah “ibu” bagi suku Amungme, ibu yang memberikan sumber kehidupan, ibu yang menaungi anak-anaknya dan ibu yang senantiasa melindungi anak-anaknya dari tangan-tangan serakah yang tidak bertanggung jawab menjarah kebun mereka. Tanah juga mempunyai tiga arti penting bagi mereka, yakni :
(1) Tanah memberikan mereka Arti kebebasan, diatas tanah ini, mereka bebas melakukan segala aktivitas mereka, Tanah identik dengan identitas mereka, diatas tanah leluhur ini, mereka bebas beraktivitas social, budaya dan juga aktivitas ekonomi.
(2). Tanah Mempunyai Arti kehidupan, kepercayaan bahwa setelah orang mati, maka roh orang yang mati tersebut akan berkumpul dan membuat permukiman baru yang menjadi pertanda perluasan wilayah mereka, sehingga mereka sangat menghormati wilayah-wilayah tertentu yang menjadi tempat keramat karena adanya hubungan bathin yang tercipta dengan alam,dimana alam tempat mereka berdiam ternyata masih membuka relasi dengan kehidupan setelah kematian.
(3). Tanah Mempunyai Arti Kebahagian. Orang Amungme, dilahirkan di Tanah, hidup diatas Tanah, belajar dari Tanah dan bergaul dengan Tanah, artinya bahwa, diatas tanah leluhur mereka ini ada ruang wilayah yang tidak boleh dimasuki oleh orang asing karena akan merusak kebahagian yang telah terbina dalam hubungan keseimbangan yang mendatangkan ketidak seimbangan relasi antara Tanah dan Manusia Amungme.
(4) Bahwa Tanah mengajari arti ketertiban, hubungan antara tanah dengan manusia Amungme, dimaknai sebagai ketertiban relasi. tidak dibenarkan seorang marga lain untuk dapat mengambil/atau memasuki suatu wilayah yang bukan miliknya.
Pola hidup sederhana dan bersahaja dari suku Amungme ini sesungguhnya adalah suatu suguhan dari kenyataan hidup akan semangat juang yang tinggi untuk mempertahankan kehidupan yang normal dengan menjaga asas keseimbangan relasi antara Manusia dengan Alam.
Ketika Alam dan Tanah tempat mereka berdiam semakin dijarah dan dirusak, ketika orang-orang Amungme semakin mengalami penyusutan ruang wilayah yang mengancam asas keseimbangan Alam, mereka masih tetap saja setia menjaga “sang gunung suci”, tempat dimana mereka berasal, tempat dimana mereka belajar dan bergaul.
Point penting yang perlu di pelajari dari suku ini adalah kehidupannya yang begitu bersahaja dengan tidak pernah menaruh rasa curiga kepada kaum “Oyame” yang memasuki ruang wilayah mereka, bahkan bersama-sama mereka mengajarkan arti menjaga alam ini yang menjadi rahasia komunitas Amungmekepada kaum asiang agar tidak merusak tatanan keseimbangan yang tercipta dari relasi antara manusia dengan Alam, karena alam dan tanah ini begitu penting bagi suku Amungme.
Kompleks pertambangan ini, berada dalam wilayah ulayat salah satu suku terbesar yang berada di daerah pegunungan tengah Papua, suku Amungme. Amungme, yang menurut pengertian dari bahasa suku setempat ini adalah “manusia pertama”, ternyata mempunyai hubungan kekerabatan yang erat dengan tanah serta suku-suku lainnya di daerah pegunungan ini, seperti halnya, suku Moni yang seringkali menyebut suku Amungme ini dengan sebutan “Oehoendoeni” .
Kawasan dimana suku ini bermukim menempati wilayah yang terbentang dari lembah Arwanop di sebelah barat daerah pertambangan tembaga sampai lembah Alama di ujung timur. Daerah asal mereka sebetulnya berada disebelah selatan deretan pegunungan tengah. Suku ini hidup terpencar mengitari beberapa lembah-lembah disekitar pegunungan Ertzberg, yang dalam bahasa Amungme disebut dengan “Jelsegel-Ongopsegel atau Nemangkawi” di antara sekian banyak lembah yang dihuni oleh suku ini, yang paling ternama adalah lembah Tsinga dan No-ema. Lembah Tsinga, salah satu lembah yang terletak tepat di sebelah selatan puncak-puncak pegunungan Carstenzs. Dilembah ini banyak terdapat sungai-sungai kecil yang mengitari lembah ini dan memberikan sebuah harapan akan kehidupan yang abadi diantara, sekian banyak sungai-sungai kecil yang mengitari daerah lembah Tsinga ini, ada terdapat sebuah sungai yang sangat dahsyat, yaitu sungai “Tsinggogong”.
J.P.K. van Eechound, seorang komisaris Polisi Belanda yang pernah melakukan ekspedisi mengitari daerah pegunungan tengah bersama tokoh pejuang Papua Marthen Indey sekitar tahun 1938 menamai suku ini sebagai “pejalan kaki yang tangguh”. Hal ini tidaklah berlebihan, karena memang alam telah membentuk manusia-manusia Amungme ini sebagai penghuni belantara pegunungan tengah Papua yang tangguh, mereka mampu berlari dengan cepat di alam yang minim dengan kandungan oksigen meski memanggul beban berat, mampu mendaki tebing-tebing yang terjal tanpa rasa gentar sedikitpun.
Suku Amungme, mempunyai keterikatan emosional yang sangat kuat dengan Tanah. Tanah bagi suku Amungme juga mempunyai makna filosphy yang tinggi, tanah adalah “ibu” bagi suku Amungme, ibu yang memberikan sumber kehidupan, ibu yang menaungi anak-anaknya dan ibu yang senantiasa melindungi anak-anaknya dari tangan-tangan serakah yang tidak bertanggung jawab menjarah kebun mereka. Tanah juga mempunyai tiga arti penting bagi mereka, yakni :
(1) Tanah memberikan mereka Arti kebebasan, diatas tanah ini, mereka bebas melakukan segala aktivitas mereka, Tanah identik dengan identitas mereka, diatas tanah leluhur ini, mereka bebas beraktivitas social, budaya dan juga aktivitas ekonomi.
(2). Tanah Mempunyai Arti kehidupan, kepercayaan bahwa setelah orang mati, maka roh orang yang mati tersebut akan berkumpul dan membuat permukiman baru yang menjadi pertanda perluasan wilayah mereka, sehingga mereka sangat menghormati wilayah-wilayah tertentu yang menjadi tempat keramat karena adanya hubungan bathin yang tercipta dengan alam,dimana alam tempat mereka berdiam ternyata masih membuka relasi dengan kehidupan setelah kematian.
(3). Tanah Mempunyai Arti Kebahagian. Orang Amungme, dilahirkan di Tanah, hidup diatas Tanah, belajar dari Tanah dan bergaul dengan Tanah, artinya bahwa, diatas tanah leluhur mereka ini ada ruang wilayah yang tidak boleh dimasuki oleh orang asing karena akan merusak kebahagian yang telah terbina dalam hubungan keseimbangan yang mendatangkan ketidak seimbangan relasi antara Tanah dan Manusia Amungme.
(4) Bahwa Tanah mengajari arti ketertiban, hubungan antara tanah dengan manusia Amungme, dimaknai sebagai ketertiban relasi. tidak dibenarkan seorang marga lain untuk dapat mengambil/atau memasuki suatu wilayah yang bukan miliknya.
Pola hidup sederhana dan bersahaja dari suku Amungme ini sesungguhnya adalah suatu suguhan dari kenyataan hidup akan semangat juang yang tinggi untuk mempertahankan kehidupan yang normal dengan menjaga asas keseimbangan relasi antara Manusia dengan Alam.
Ketika Alam dan Tanah tempat mereka berdiam semakin dijarah dan dirusak, ketika orang-orang Amungme semakin mengalami penyusutan ruang wilayah yang mengancam asas keseimbangan Alam, mereka masih tetap saja setia menjaga “sang gunung suci”, tempat dimana mereka berasal, tempat dimana mereka belajar dan bergaul.
Point penting yang perlu di pelajari dari suku ini adalah kehidupannya yang begitu bersahaja dengan tidak pernah menaruh rasa curiga kepada kaum “Oyame” yang memasuki ruang wilayah mereka, bahkan bersama-sama mereka mengajarkan arti menjaga alam ini yang menjadi rahasia komunitas Amungmekepada kaum asiang agar tidak merusak tatanan keseimbangan yang tercipta dari relasi antara manusia dengan Alam, karena alam dan tanah ini begitu penting bagi suku Amungme.
Senin, 30 Agustus 2010
Memaknai Kehadiran PT Freeport Indonesia di Papua
Suatu ketika di tembagapura, teriakan melengking itu membahana di seantero dinding2 gunung, memantul mengisyaratkan bahwa semuanya harus siap siaga. Teriakan itu adalah teriakan perang yg khas dan hanya di miliki oleh suku-suku di sekitar daerah pengunungan tengah di wilayah Papua.
Dalam sekejap saja, kota itu berubah menjadi lautan manusia, berubah menjadi lautan api, suasana yg mencekam seketika mencekik semua penghuni kota yg terletak di ketinggian 3000 M dari permukaan laut ini. Peristiwa itu terkenal dengan nama “Festival Rock”, namun saya cenderung lebih suka memaknainya sebagai bentuk aktualisasi diri.
Sejarah telah dilahirkan di kota ini, sejarah telah menorehkan catatan nya di kota ini, namun sejarah itu tetap saja terlupakan. Mustikah kita kembali membongkar dokumen sejarah bahwa kota ini hadir ibarat istana gading sebagai imperium bussinesnya kaum kapitalis dan bule2 kepala hitam yg berlaku laiknya kaum expatriate??
Suatu ketika saya mengadakan perjalanan ke sebuah perkampungan yg bertetangga dengan kompleks perumahan di kota ini, mengadakan diskusi dan berinteraksi dengan masyarakat di kampung Banti, salah satu kampung yg bisa di tempuh dengan kendaraan sekitar 15 menit dari gerbang banti gate areal PTFI. Memasuki area perkampungan ini, saya di suguhkan dengan realita sosial yg teramat sangat kontras dengan kondisi di dalam kota Tembagapura sehingga utk mendeskripsikan kondisinya pun sungguh teramat sangat sukar. Namun satu hal yg pasti yg sering kali saya temukan saat berdiskusi dengan mereka, adalah gambaran peristiwa masa lalu, bahwa “dulu, tempat itu adalah kita punya kampong, tapi sekarang sudah tidak lagi”. Atau juga ada ungkapan lainnya sebagai bentuk ekspresi, “anak…dulu…gunung Nemangkawi itu kita punya tempat yg pamali, tapi sekarang su tidak lagi”, konkreetnya semua hal yg berhubungan dengan kondisi masa lalu, hanya menjadi sebentuk memori yg menyakitkan apa bila kita mampu utk merefleksikannya.
Kondisi seperti ini, tidak dapat disalahkan 100% sebagai bentuk kesalahan yg harus di pikul oleh PT Freeport Indonesia, realitas yg terjadi sesungguhnya adalah sebagai bentuk akumulasi atas persoalan masa lalu akibat dari kesalahan normative produk UU kita yg tidak becus mengakomodir kepentingan nasional. Keleluasaan atas diberlakukannya UU PMA tersebut telah mengabaikan esensi sebenarnya dari keterlibatan suatu kelompok masyarakat yg sesunguhnya memiliki wilayah itu secara turun temurun sejak dunia ini di jadikan. Siapakah yg dapat membantah, bahwa sesungguhnya, wilayah kontrak karya ini adalah 100% milik masyarakat adat?? Adakah pemerintah di sana yg hadir saat Tuhan Menciptakan langit dan bumi, kemudian memberikan wilayah yg kaya akan SDA ini kepada suku Amungme dan komoro?? Atau setidaknya pemerintah ini turut mengambil bagian saat Tuhan membagi-bagikan tanah ini kepada 350 suku di Papua??
Sungguh ironis sekali nasib mereka, pemerintah membagi wilayah mereka laiknya sebagai kue ulang tahun kepada rekanan yg layak mendapatkan potongan kue tersebut tanpa memperdulikan keterlibatan si pemilik pesta. Pemerintah telah mengabaikan tugas dan tanggung jawab nya utk berperan aktif membangun masyarakat. Bahkan pemerintah menyerahkan sebagian besar peran dan tanggung jawabnya kepada PT Freeport Indonesia dan Gereja untuk memberdayakan masyarakat sekitar.
Undang Undang kita, yg mengatur tentang PMA, ternyata memberikan ruang gerak kepada pemilik modal untuk ikut mengontrol pemerintahan kita, bukankah ini sebagai bentuk merongrong kewibawaan pemerintah??? Bukankah ini yg disebut dengan makar dalam pengertian hukum yang sesungguhnya??
Kewajiban dari perusahaan telah diberikan, yakni memberikan kompensasi sebagai pengganti hak-hak social, ekonomi dan budaya dari masyarakat local yg mengalami penyusutan ruang wilayah, bahkan memberikan deviden yg tidak kecil kepada pemerintah. Alangkah bijaknya jika pemerintah melihat masalah ini secara serius dan objectif, bukan dari kepentingan ekonomi saja, bukan pula dari kepentingan bussines.
Dimanakah perhatian pemerintah ketika masyarakat local berteriak melengking yang mendandakan bentuk aktualisasi diri akibat terjadinya kegoncangan budaya karena adanya pengabaian terhadap nilai-nilai social ekonomi dan budaya dari masyarakat yg terabaikan?? Wajarkah ketika semua situasi politik ini kemudian berimbas kepada kehadiran PT Freeport di Papua??
Wajarkah ketika masyarakat local yg mengekspresikan dirinya kemudian di tangkap dengan arogan oleh aparat pemerintah tanpa menghormati nilai normative dari asas praduga tak bersalah?? Dan kemudian pemerintah mencuci tangan atas kesalahan mereka??
Mari, kita sama-sama bertanya kepada pelaku-pelaku pemerintahan dan pelaku-pelaku business yg turut serta mengontrol arah kebijakan masyarakat kita. Bukan perusahaan nya, tetapi produk normativenya yg tidak jelas dan tidak becus dan telah menjadikan PTFI sebagai imperium bussines kelompok elite tertentu dari pelaku pemerintahan di pusat segala pusat pemerintahan di Jakarta.
Dalam sekejap saja, kota itu berubah menjadi lautan manusia, berubah menjadi lautan api, suasana yg mencekam seketika mencekik semua penghuni kota yg terletak di ketinggian 3000 M dari permukaan laut ini. Peristiwa itu terkenal dengan nama “Festival Rock”, namun saya cenderung lebih suka memaknainya sebagai bentuk aktualisasi diri.
Sejarah telah dilahirkan di kota ini, sejarah telah menorehkan catatan nya di kota ini, namun sejarah itu tetap saja terlupakan. Mustikah kita kembali membongkar dokumen sejarah bahwa kota ini hadir ibarat istana gading sebagai imperium bussinesnya kaum kapitalis dan bule2 kepala hitam yg berlaku laiknya kaum expatriate??
Suatu ketika saya mengadakan perjalanan ke sebuah perkampungan yg bertetangga dengan kompleks perumahan di kota ini, mengadakan diskusi dan berinteraksi dengan masyarakat di kampung Banti, salah satu kampung yg bisa di tempuh dengan kendaraan sekitar 15 menit dari gerbang banti gate areal PTFI. Memasuki area perkampungan ini, saya di suguhkan dengan realita sosial yg teramat sangat kontras dengan kondisi di dalam kota Tembagapura sehingga utk mendeskripsikan kondisinya pun sungguh teramat sangat sukar. Namun satu hal yg pasti yg sering kali saya temukan saat berdiskusi dengan mereka, adalah gambaran peristiwa masa lalu, bahwa “dulu, tempat itu adalah kita punya kampong, tapi sekarang sudah tidak lagi”. Atau juga ada ungkapan lainnya sebagai bentuk ekspresi, “anak…dulu…gunung Nemangkawi itu kita punya tempat yg pamali, tapi sekarang su tidak lagi”, konkreetnya semua hal yg berhubungan dengan kondisi masa lalu, hanya menjadi sebentuk memori yg menyakitkan apa bila kita mampu utk merefleksikannya.
Kondisi seperti ini, tidak dapat disalahkan 100% sebagai bentuk kesalahan yg harus di pikul oleh PT Freeport Indonesia, realitas yg terjadi sesungguhnya adalah sebagai bentuk akumulasi atas persoalan masa lalu akibat dari kesalahan normative produk UU kita yg tidak becus mengakomodir kepentingan nasional. Keleluasaan atas diberlakukannya UU PMA tersebut telah mengabaikan esensi sebenarnya dari keterlibatan suatu kelompok masyarakat yg sesunguhnya memiliki wilayah itu secara turun temurun sejak dunia ini di jadikan. Siapakah yg dapat membantah, bahwa sesungguhnya, wilayah kontrak karya ini adalah 100% milik masyarakat adat?? Adakah pemerintah di sana yg hadir saat Tuhan Menciptakan langit dan bumi, kemudian memberikan wilayah yg kaya akan SDA ini kepada suku Amungme dan komoro?? Atau setidaknya pemerintah ini turut mengambil bagian saat Tuhan membagi-bagikan tanah ini kepada 350 suku di Papua??
Sungguh ironis sekali nasib mereka, pemerintah membagi wilayah mereka laiknya sebagai kue ulang tahun kepada rekanan yg layak mendapatkan potongan kue tersebut tanpa memperdulikan keterlibatan si pemilik pesta. Pemerintah telah mengabaikan tugas dan tanggung jawab nya utk berperan aktif membangun masyarakat. Bahkan pemerintah menyerahkan sebagian besar peran dan tanggung jawabnya kepada PT Freeport Indonesia dan Gereja untuk memberdayakan masyarakat sekitar.
Undang Undang kita, yg mengatur tentang PMA, ternyata memberikan ruang gerak kepada pemilik modal untuk ikut mengontrol pemerintahan kita, bukankah ini sebagai bentuk merongrong kewibawaan pemerintah??? Bukankah ini yg disebut dengan makar dalam pengertian hukum yang sesungguhnya??
Kewajiban dari perusahaan telah diberikan, yakni memberikan kompensasi sebagai pengganti hak-hak social, ekonomi dan budaya dari masyarakat local yg mengalami penyusutan ruang wilayah, bahkan memberikan deviden yg tidak kecil kepada pemerintah. Alangkah bijaknya jika pemerintah melihat masalah ini secara serius dan objectif, bukan dari kepentingan ekonomi saja, bukan pula dari kepentingan bussines.
Dimanakah perhatian pemerintah ketika masyarakat local berteriak melengking yang mendandakan bentuk aktualisasi diri akibat terjadinya kegoncangan budaya karena adanya pengabaian terhadap nilai-nilai social ekonomi dan budaya dari masyarakat yg terabaikan?? Wajarkah ketika semua situasi politik ini kemudian berimbas kepada kehadiran PT Freeport di Papua??
Wajarkah ketika masyarakat local yg mengekspresikan dirinya kemudian di tangkap dengan arogan oleh aparat pemerintah tanpa menghormati nilai normative dari asas praduga tak bersalah?? Dan kemudian pemerintah mencuci tangan atas kesalahan mereka??
Mari, kita sama-sama bertanya kepada pelaku-pelaku pemerintahan dan pelaku-pelaku business yg turut serta mengontrol arah kebijakan masyarakat kita. Bukan perusahaan nya, tetapi produk normativenya yg tidak jelas dan tidak becus dan telah menjadikan PTFI sebagai imperium bussines kelompok elite tertentu dari pelaku pemerintahan di pusat segala pusat pemerintahan di Jakarta.
Senin, 09 Agustus 2010
Penyuku Sayang....Penyuku Malang
Tulisan tentang Penyu ini,merupakan buah karya dari seorang sahabat, yang darinya saya banyak belajar untuk menemukan kembali kemampuan saya menulis. tulisan dengan judul "Akankah Penyu Akan Terus dibantai??" by Peter Wamea.
Jayapura, 14 juli 2010.
Enam ekor penyu lekang, untuk kesekian kalinya mengalami nasib sial, ketika satwa langka ini berimigran melintasi kawasan laut Distrik Demta, dikabupaten Jayapura. Species yang telah 30 tahun di lindungi dengan kepman pertanian No. 716/kpts/-10/1980, kembali di tangkap oleh nelayan tradisional yang bermukim di perkampungan nelayan Dok IX Jayapura, yang erjarak lebih dari 50 KM dari lokasi penangkapan.
seusai melakukan penangkapan, penyu-penyu sial itupun kemudian dibawah ke pasar sentral Hamadi-Jayapura untuk di perjual belikan. Ditempat itu, tidak ada pengawasan dari pihak berwajib, dan dengan teramat sangat mudah/aman, penyu-[enyu tersebut disembelih dan laris terjual dengan harga Rp. 40.000.,- per potong, sedangkan lainnya di jual utuh seharga Rp. 1.500.000.,-, per ekor.
Temuan 2 tahun lalu di tempat yang sama dengan pelaku yang sama pula telah dilaporkan oleh penulis (Peter Wamea)kepada Yayasan Konservasi dan Pengembangan Masyarakat (YPKM) Papua, sebagai pemerhati lingkungan sebelum penulis bergabung dengan CI-Indonesia, laporan tersebut dilampiri foto sebagai barang bukti dan diberi judul "Penyuku Malang, Penyuku Sayang", kemudian di muat dalam Blog IKP (Info Konservasi Papua), tertanggal 29 Juli 2008.
Dengan adanya temuan ulang ini, hal ini menunjukan bahwa selam 2 tahun terakhir, aktivitas penangkapan penyu ini terus meningkat dan dapat dipatikan bahwa perilaku nelayan-nelayan tradisional menunjukan betap tidak adanya perubahan pada tingkat pengertian dan perubahan pada tingkat kesadaran yang berarti terhadap perlindungan penyu sebagai satwa langka.
Dari peta Konservasi Penyu di Indonesia yang dikeluarkan oleh WWF, di ketahui dengan jelas bahwa status populasi penyu lekang telah terancam punah dan sebab itu keberadaannya telah mendapatkan perhatian serius oleh badan-badan inetrnasional.
Makna lain yang dapat dilihat dari 2 temuan ini; selain masih rendahnya faktor kesadaran hukum di masyarakat, tapi juga fungsi dan peran dari aparat penegak hukum yang tidak maksimaldi kabupaten Jayapura belum efektif merubah perilaku nelayan tradisionil selama 30 tahun belakangan ini, yaitu sejak kepmen perlindungan satwa yang terancam punah di undangkan tahun 1980.
Jayapura, 14 juli 2010.
Enam ekor penyu lekang, untuk kesekian kalinya mengalami nasib sial, ketika satwa langka ini berimigran melintasi kawasan laut Distrik Demta, dikabupaten Jayapura. Species yang telah 30 tahun di lindungi dengan kepman pertanian No. 716/kpts/-10/1980, kembali di tangkap oleh nelayan tradisional yang bermukim di perkampungan nelayan Dok IX Jayapura, yang erjarak lebih dari 50 KM dari lokasi penangkapan.
seusai melakukan penangkapan, penyu-penyu sial itupun kemudian dibawah ke pasar sentral Hamadi-Jayapura untuk di perjual belikan. Ditempat itu, tidak ada pengawasan dari pihak berwajib, dan dengan teramat sangat mudah/aman, penyu-[enyu tersebut disembelih dan laris terjual dengan harga Rp. 40.000.,- per potong, sedangkan lainnya di jual utuh seharga Rp. 1.500.000.,-, per ekor.
Temuan 2 tahun lalu di tempat yang sama dengan pelaku yang sama pula telah dilaporkan oleh penulis (Peter Wamea)kepada Yayasan Konservasi dan Pengembangan Masyarakat (YPKM) Papua, sebagai pemerhati lingkungan sebelum penulis bergabung dengan CI-Indonesia, laporan tersebut dilampiri foto sebagai barang bukti dan diberi judul "Penyuku Malang, Penyuku Sayang", kemudian di muat dalam Blog IKP (Info Konservasi Papua), tertanggal 29 Juli 2008.
Dengan adanya temuan ulang ini, hal ini menunjukan bahwa selam 2 tahun terakhir, aktivitas penangkapan penyu ini terus meningkat dan dapat dipatikan bahwa perilaku nelayan-nelayan tradisional menunjukan betap tidak adanya perubahan pada tingkat pengertian dan perubahan pada tingkat kesadaran yang berarti terhadap perlindungan penyu sebagai satwa langka.
Dari peta Konservasi Penyu di Indonesia yang dikeluarkan oleh WWF, di ketahui dengan jelas bahwa status populasi penyu lekang telah terancam punah dan sebab itu keberadaannya telah mendapatkan perhatian serius oleh badan-badan inetrnasional.
Makna lain yang dapat dilihat dari 2 temuan ini; selain masih rendahnya faktor kesadaran hukum di masyarakat, tapi juga fungsi dan peran dari aparat penegak hukum yang tidak maksimaldi kabupaten Jayapura belum efektif merubah perilaku nelayan tradisionil selama 30 tahun belakangan ini, yaitu sejak kepmen perlindungan satwa yang terancam punah di undangkan tahun 1980.
Minggu, 02 Mei 2010
Makna 1 May di Papua
Papua, propinsi paling timur di Indonesia yang menyimpan sejuta misteri,sejuta kekayaan dan sejuta masalah yg belum terselesaikan hingga hari ini.!!!
Pulau Papua, yang secara geografis, terletak diantara 130° - 141°Bujur Timur dan 2°25' Lintang Utara - 9° Lintang Selatan, merupakan suatu daerah yang sangat strategis antara asia,amerika dan Australia. Persoalan papua, secara histories, adalah merupakan persoalan politik yang dipicu oleh issue komunis di kawasan asia – pasifik, sebagai akibat dari keangkuhan suatu bangsa Amerika dan kerakusan suatu bangsa Indonesia
************************************
Sejarah Papua berawal dari niat Bangsa Indonesia melalui Presiden Soekarno untuk menguasai Asia Tenggara dengan dengan merealisasikan pembentukan Negara Indonesia Raya (Malaysia, Philipines, Singapore, Brunai, Timor Leste dan Papua), untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara terbesar di Asia. Untuk mewujudkan cita-cita dari presiden Soekarno tersebut, tentunya dibutuhkan modal yg besar yang diawali dengan penguatan system keamanan militer. Kejelian dari presiden pertama Indonesia tersebut, kemudian direalisasikan dengan suatu strategi menarik diri dari keanggotaan PBB dan menghembuskan issue komunis di Asia Pasifik. Langkah pertama yang dilakukan oleh presiden Soekarno adalah dengan memanfaatkan perang dingin yang terjadi antara blok barat dan blok timur (Amerika vs Rusia). Inilah kecerdikan dari presiden Soekarno yang menghianati politik luar negeri Indonesia yang tidak memihak blok manapun. Ketakutan dari Presiden Kennedy saat itu perihal issue ini, adalah Rusia dan Indonesia akan mengancam pangkalan perang AS di Pasifik (Hawaii) yang dilanjutkan dengan expansi militer ke AS. Kondisi politik yang tidak stabil akibat ulah Indonesia, ternyata telah membuat presiden Kennedy untuk berpikir mengantisipasi issue ini dengan menekan perundingan yang sedang berlangsung untuk membahas status Papua.
Sejak intervensi Amerika di meja perundingan, Presiden Soekarno kemudian melihat suatu kesempatan emas dengan mulai memaikan langkah catur gambling menteri untuk mencari dukungan dari AS dengan melirik potensi SDA Papua yang belum di kelola. Inilah langkah awal awal kehadiran AS melakui expansi ekonomi dengan menyetujui usul pemerintah Indonesia perihal ijin explorasi SDA Papua, melalui perusahaan tambang asal Amerika tersebut. Papua di gadikan!!
Untuk membayar hutang atas intervensi AS terhadap Belanda tersebutlah, kemudian dimulai dengan propaganda Militer Indonesia yang dikenal dengan peristiwa Trikora untuk merebut Papua!! Peristiwa expansi militer Indonesia ini kemudian mendapat dukungan militer dari pemerintah AS yang membuat Indonesia kembali menjadi anggota PBB untuk mengamankan kepentingan Kapitalis dan kepentingan Indonesia. Resiko yang harus dibayar mahal oleh militer Indonesia, karena pada saat expansi tersebut, banyak sukerelawan tidak berdosa yang termakan oleh tipu muslihat presiden soekarno untuk merebut Papua menjadi korban dari ganasnya alam Papua.
Bahwa kemudian ketika sejarah papua diputarbalikan, ternyata hal ini meninbulkan reaksi yang hebat dari para pelaku sejarah yang dengan jelas mengetahui tentang peristiwa 1 May 1973 tersebut. Tantang adanya upaya-upaya perbuatan curang yang dilakukan dengan kekuatan militer untuk dapat memaksakan kemenangan pepera atas penduduk pribumi papua. Hal yang wajar, dan terjadi dimana saja, jika kepentingan ekonomi kapitalis kemudian mulai memasuki ranah politik. Papua Korbannya.!! Reaksi protes atas hasil pepera di motori oleh tokoh-tokoh pemuda saat itu, seperti Alm Penihas Torey,Alm. Johan Ariks, Andy Ayamiseba, Alm. Jan Eliezeer Bonay. Alm, Herman Wajoi dan Nicholas Youwe serta lain-lain tokoh pemuda masa itu dan John Simon Mambor coordinator pentane rayon abepura. Peristiwa menghebohkan adalah peristiwa demonstarsi 11 april 1969 yang mana seluruh pemuda dari papua melakukan demonstrasi yang dikonsentrasikan di depan gedung DPR Papua untuk mempertanyakan keabsahan hasil pepera kepada wakil PBB “UNTEA” DR. Ortiz Saanz.
Sikap antipati terhadap para pendemo ini kemudian ditunjukan oleh para militer indonesia dengan mengelurakan panser untuk membubarkan massa pendemo. Suatu hal yang aneh dan tidak masuk akal, untuk menghadapi pendemo yang berstatus sipil, kekuatan militerpun dikerahkan, apakah ini yang disebut dengan suatu metode teknis dari penegakan demokrasi?? Ataukah semboyan sebangsa dan setanah air seperti apa yang selama ini didengung-dengankan dalam dongeng sejarah bangsa Indonesia??
Pulau Papua, yang secara geografis, terletak diantara 130° - 141°Bujur Timur dan 2°25' Lintang Utara - 9° Lintang Selatan, merupakan suatu daerah yang sangat strategis antara asia,amerika dan Australia. Persoalan papua, secara histories, adalah merupakan persoalan politik yang dipicu oleh issue komunis di kawasan asia – pasifik, sebagai akibat dari keangkuhan suatu bangsa Amerika dan kerakusan suatu bangsa Indonesia
************************************
Sejarah Papua berawal dari niat Bangsa Indonesia melalui Presiden Soekarno untuk menguasai Asia Tenggara dengan dengan merealisasikan pembentukan Negara Indonesia Raya (Malaysia, Philipines, Singapore, Brunai, Timor Leste dan Papua), untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara terbesar di Asia. Untuk mewujudkan cita-cita dari presiden Soekarno tersebut, tentunya dibutuhkan modal yg besar yang diawali dengan penguatan system keamanan militer. Kejelian dari presiden pertama Indonesia tersebut, kemudian direalisasikan dengan suatu strategi menarik diri dari keanggotaan PBB dan menghembuskan issue komunis di Asia Pasifik. Langkah pertama yang dilakukan oleh presiden Soekarno adalah dengan memanfaatkan perang dingin yang terjadi antara blok barat dan blok timur (Amerika vs Rusia). Inilah kecerdikan dari presiden Soekarno yang menghianati politik luar negeri Indonesia yang tidak memihak blok manapun. Ketakutan dari Presiden Kennedy saat itu perihal issue ini, adalah Rusia dan Indonesia akan mengancam pangkalan perang AS di Pasifik (Hawaii) yang dilanjutkan dengan expansi militer ke AS. Kondisi politik yang tidak stabil akibat ulah Indonesia, ternyata telah membuat presiden Kennedy untuk berpikir mengantisipasi issue ini dengan menekan perundingan yang sedang berlangsung untuk membahas status Papua.
Sejak intervensi Amerika di meja perundingan, Presiden Soekarno kemudian melihat suatu kesempatan emas dengan mulai memaikan langkah catur gambling menteri untuk mencari dukungan dari AS dengan melirik potensi SDA Papua yang belum di kelola. Inilah langkah awal awal kehadiran AS melakui expansi ekonomi dengan menyetujui usul pemerintah Indonesia perihal ijin explorasi SDA Papua, melalui perusahaan tambang asal Amerika tersebut. Papua di gadikan!!
Untuk membayar hutang atas intervensi AS terhadap Belanda tersebutlah, kemudian dimulai dengan propaganda Militer Indonesia yang dikenal dengan peristiwa Trikora untuk merebut Papua!! Peristiwa expansi militer Indonesia ini kemudian mendapat dukungan militer dari pemerintah AS yang membuat Indonesia kembali menjadi anggota PBB untuk mengamankan kepentingan Kapitalis dan kepentingan Indonesia. Resiko yang harus dibayar mahal oleh militer Indonesia, karena pada saat expansi tersebut, banyak sukerelawan tidak berdosa yang termakan oleh tipu muslihat presiden soekarno untuk merebut Papua menjadi korban dari ganasnya alam Papua.
Bahwa kemudian ketika sejarah papua diputarbalikan, ternyata hal ini meninbulkan reaksi yang hebat dari para pelaku sejarah yang dengan jelas mengetahui tentang peristiwa 1 May 1973 tersebut. Tantang adanya upaya-upaya perbuatan curang yang dilakukan dengan kekuatan militer untuk dapat memaksakan kemenangan pepera atas penduduk pribumi papua. Hal yang wajar, dan terjadi dimana saja, jika kepentingan ekonomi kapitalis kemudian mulai memasuki ranah politik. Papua Korbannya.!! Reaksi protes atas hasil pepera di motori oleh tokoh-tokoh pemuda saat itu, seperti Alm Penihas Torey,Alm. Johan Ariks, Andy Ayamiseba, Alm. Jan Eliezeer Bonay. Alm, Herman Wajoi dan Nicholas Youwe serta lain-lain tokoh pemuda masa itu dan John Simon Mambor coordinator pentane rayon abepura. Peristiwa menghebohkan adalah peristiwa demonstarsi 11 april 1969 yang mana seluruh pemuda dari papua melakukan demonstrasi yang dikonsentrasikan di depan gedung DPR Papua untuk mempertanyakan keabsahan hasil pepera kepada wakil PBB “UNTEA” DR. Ortiz Saanz.
Sikap antipati terhadap para pendemo ini kemudian ditunjukan oleh para militer indonesia dengan mengelurakan panser untuk membubarkan massa pendemo. Suatu hal yang aneh dan tidak masuk akal, untuk menghadapi pendemo yang berstatus sipil, kekuatan militerpun dikerahkan, apakah ini yang disebut dengan suatu metode teknis dari penegakan demokrasi?? Ataukah semboyan sebangsa dan setanah air seperti apa yang selama ini didengung-dengankan dalam dongeng sejarah bangsa Indonesia??
Rabu, 28 April 2010
In Memoriam buat John Simon Mambor.,BA
“Doa Bangsaku adalah nyanyian yang menghibur,
meski kadang kami terhimpit dalam tangisan seribu jiwa” (Alm. John S. Mambor)
John Simon Mambor, adalah satu dari 5 pentolan Presidium Dewan Papua yang kerap kali berurusan pemerintah Republic Indonesia untuk meneriakan pengakuan terhadap hak-hak lahiriah bangsa Papua. Beliau juga salah satu dari sekian banyak tokoh-tokoh Papua nasionalis bangsa Papua, yang senantiasa meminta adanya pengakuan terhadap eksistensi bangsa Papua. Pria kelahiran Rasiei tahu 1948 tersebut, sejak masa mudanya adalah tokoh gerakan muda papua, yang sudah berkecimpung dalam eskalasi politik bangsa papua saat itu.
Mungkin dari sekian banyak orang Papua, mengenalnya sebagai tokoh dibalik pergerakan rakyat papua yang senantiasa meminta pengakuan atas kedaulatan dan kemerdekaan Papua, tapi banyak yang tidak mengenalnya sebagai tokoh sastrawan papua. Dari tangannya, kerap kali lahir tulisan-tulisan dan sayair-syair yang senantiasa bercerita tentang ketidak adilan yang selalu saja setia menemani perjalan bangsa papua. Syair-syair dan puisi-puisi yang dirangkai dalam alunan kata-kata indah ini telah banyak tersebar di seantero tanah papua bahkan sampai ke eropah dan Australia.
Sepenggal bait diatas adalah kutipan atas puisi almarhum tersebut dengan judul “Tangisan Rakyat” , yang oleh sebagian kalangan didaulat sebagai master piece dari tokoh yang satu ini. Bait puisi diatas bercerita tentang realitas social dari suatu bangsa yang sedang memperjuangkan Hak-hak Asasinya sebagai suatu bangsa yang sejajar dengan bangsa yang lainnya di muka bumi ini. Puisi yang di buat oleh almarhum didalam LP Abepura periode tahun 2000 tersebut, adalah merupakan untaian puisi yang sarat akan pesan-pesan moral untuk suatu perjuangan, bahwa sesungguhnya untuk mencapai suatu hal yang dicita-citakan sudah barang tentu, membutuhkan suatu proses yang panjang yang sarat dengan pengorbanan.
Bakat dan naluri seninya seakan tidak pernah ada habisnya, bahkan dalam keadaan tidur sekalipun otaknya sering bekerja untuk menciptakan alunan-alunan simphony indah. Suatu hal yang menarik dari beliau semasa hidupnya adalah ketajaman intuisi yang dimiliki oleh tokoh ini, sehingga terkadang orang-orang disekitarnya jarang ada yang memahami bahwa puisi-puisi dan syair yang diciptakannya adalah hasil dari interaksi beliau dengan lingkungan sekitarnya.
Dalam suatu kesempatan dengan almarhum, saya mempelajari banyak hal tentang bagaimana menilai suatu karya seni dan menciptakan seni tersebut sebagai suatu media untuk mengekspresikan diri dan persaaan kala itu. Kemahiran almarhum bukan saja dalam menciptakan karya-karya indah melalui goresan-goresan pena nya, tapi juga sebagai pembaca puisi dan syair yang handal, kemampuan almarhum tidak diragukan lagi di seantero tanah Papua. Suatu peristiwa yang tercatat dalam memori saya kala almarhum membacakan puisinya pada saat terjadinya demonstrasi mahasiswa uncen yang menolak pemekaran Propinsi Papua menjadi 3 bagian di kantor Gubernur Dok II Jayapura, kala itu beliau membacakan 2 puisinya dengan judul “Jangan Lupa Pada Asal” dan “Cenderawasih Hitam”. Puisi Jangan Lupa Pada Asal dengan durasi 15 menit tersebut ternyata mampu menggugah para pendemo untuk larut dalam emosi sehingga tanpa disadari bahwa ketika beliau sedang mendeklamasikan puisi tersebut seluruh demonstran seakan terhipnotis dan mengikuti setiap gerakan dari almarhum.
Sedangkan pusi “Cenderawasih Hitam” yang menceritakan tentang komunitas burung langka ini sebagai identitas orang papua yang selalu diburu dan dipenjarakan ibarat burung dalam sangkar emas, menuai banyak pujian dari para pendemo tersebut. Bahkan diantara para pendemo ada yang menangis sambil tersedak ketika reaksi emosional telah mencapai klimaksnya saat itu.
Sayangnya, sejak kepergian almarhum yang mendadak tersebut tahun 2003 beliau sedang dalam tahapan untuk mengumpulkan hasil karyanya untuk di dokumentasikan dalam bentuk buku dengan judul syair-syair dari benua Hitam belum sempat terealisasikan hingga saat ini, bahkan diantara syair-syair dan puisinya masih ada yang berupa tulisan tangan.
Semoga Pada kesempatan lainnya, saya akan coba untuk mengangkat hasil karya almarhum untuk di dokumentasikan, dan semoga hal ini dapat menempatkan Papua menjadi sejajar dengan kaum yang lainnya…semoga!!
meski kadang kami terhimpit dalam tangisan seribu jiwa” (Alm. John S. Mambor)
John Simon Mambor, adalah satu dari 5 pentolan Presidium Dewan Papua yang kerap kali berurusan pemerintah Republic Indonesia untuk meneriakan pengakuan terhadap hak-hak lahiriah bangsa Papua. Beliau juga salah satu dari sekian banyak tokoh-tokoh Papua nasionalis bangsa Papua, yang senantiasa meminta adanya pengakuan terhadap eksistensi bangsa Papua. Pria kelahiran Rasiei tahu 1948 tersebut, sejak masa mudanya adalah tokoh gerakan muda papua, yang sudah berkecimpung dalam eskalasi politik bangsa papua saat itu.
Mungkin dari sekian banyak orang Papua, mengenalnya sebagai tokoh dibalik pergerakan rakyat papua yang senantiasa meminta pengakuan atas kedaulatan dan kemerdekaan Papua, tapi banyak yang tidak mengenalnya sebagai tokoh sastrawan papua. Dari tangannya, kerap kali lahir tulisan-tulisan dan sayair-syair yang senantiasa bercerita tentang ketidak adilan yang selalu saja setia menemani perjalan bangsa papua. Syair-syair dan puisi-puisi yang dirangkai dalam alunan kata-kata indah ini telah banyak tersebar di seantero tanah papua bahkan sampai ke eropah dan Australia.
Sepenggal bait diatas adalah kutipan atas puisi almarhum tersebut dengan judul “Tangisan Rakyat” , yang oleh sebagian kalangan didaulat sebagai master piece dari tokoh yang satu ini. Bait puisi diatas bercerita tentang realitas social dari suatu bangsa yang sedang memperjuangkan Hak-hak Asasinya sebagai suatu bangsa yang sejajar dengan bangsa yang lainnya di muka bumi ini. Puisi yang di buat oleh almarhum didalam LP Abepura periode tahun 2000 tersebut, adalah merupakan untaian puisi yang sarat akan pesan-pesan moral untuk suatu perjuangan, bahwa sesungguhnya untuk mencapai suatu hal yang dicita-citakan sudah barang tentu, membutuhkan suatu proses yang panjang yang sarat dengan pengorbanan.
Bakat dan naluri seninya seakan tidak pernah ada habisnya, bahkan dalam keadaan tidur sekalipun otaknya sering bekerja untuk menciptakan alunan-alunan simphony indah. Suatu hal yang menarik dari beliau semasa hidupnya adalah ketajaman intuisi yang dimiliki oleh tokoh ini, sehingga terkadang orang-orang disekitarnya jarang ada yang memahami bahwa puisi-puisi dan syair yang diciptakannya adalah hasil dari interaksi beliau dengan lingkungan sekitarnya.
Dalam suatu kesempatan dengan almarhum, saya mempelajari banyak hal tentang bagaimana menilai suatu karya seni dan menciptakan seni tersebut sebagai suatu media untuk mengekspresikan diri dan persaaan kala itu. Kemahiran almarhum bukan saja dalam menciptakan karya-karya indah melalui goresan-goresan pena nya, tapi juga sebagai pembaca puisi dan syair yang handal, kemampuan almarhum tidak diragukan lagi di seantero tanah Papua. Suatu peristiwa yang tercatat dalam memori saya kala almarhum membacakan puisinya pada saat terjadinya demonstrasi mahasiswa uncen yang menolak pemekaran Propinsi Papua menjadi 3 bagian di kantor Gubernur Dok II Jayapura, kala itu beliau membacakan 2 puisinya dengan judul “Jangan Lupa Pada Asal” dan “Cenderawasih Hitam”. Puisi Jangan Lupa Pada Asal dengan durasi 15 menit tersebut ternyata mampu menggugah para pendemo untuk larut dalam emosi sehingga tanpa disadari bahwa ketika beliau sedang mendeklamasikan puisi tersebut seluruh demonstran seakan terhipnotis dan mengikuti setiap gerakan dari almarhum.
Sedangkan pusi “Cenderawasih Hitam” yang menceritakan tentang komunitas burung langka ini sebagai identitas orang papua yang selalu diburu dan dipenjarakan ibarat burung dalam sangkar emas, menuai banyak pujian dari para pendemo tersebut. Bahkan diantara para pendemo ada yang menangis sambil tersedak ketika reaksi emosional telah mencapai klimaksnya saat itu.
Sayangnya, sejak kepergian almarhum yang mendadak tersebut tahun 2003 beliau sedang dalam tahapan untuk mengumpulkan hasil karyanya untuk di dokumentasikan dalam bentuk buku dengan judul syair-syair dari benua Hitam belum sempat terealisasikan hingga saat ini, bahkan diantara syair-syair dan puisinya masih ada yang berupa tulisan tangan.
Semoga Pada kesempatan lainnya, saya akan coba untuk mengangkat hasil karya almarhum untuk di dokumentasikan, dan semoga hal ini dapat menempatkan Papua menjadi sejajar dengan kaum yang lainnya…semoga!!
Jumat, 23 April 2010
Pengertian Perselisihan Kepentingan dalam Hubungan Industrial
Apakah Hubungan Industrial itu?? ini adalah pertanyaan awal sebelum saya coba membahasnya secara sederhana menurut konsep saya. Hubungan industrial adalah suatu hubungan yang tercipta akibat dari adanya unsur hak dan kewajiban dari suatu pekerjaan yang dijanjikan dan suatu hal yang dihasilkan. konkreetnya, bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara hak dan kewajiban yang tercipta sebagai akibat dari adanya hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
Namun, rumusan teoritisnya perihal hubungan industrial ini adalah suatu Hubungan yang tercipta dan merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yakni pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis diantara para pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Berangkat dari konsep tersebut, maka dalam hubungan industrial ini, akan kita temukan 3 (tiga) unsur yang terlibat didalamnya, yakni [1]. Pemilik modal atau Pengusaha, [2]. Pelaku hasil Produksi atau Pekerja dan [3]. Pemerintah sebagai pemberi ijin industri.
Sementara dalam prakteknya, hubungan industrial ini sesungguhnya mempunyai persoalan yang sangat kompleks dan krusial jika asas dasarnya kita kesampingkan begitu saja, jika kita menginginkan agar dapat menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis tersebut. Asas dasar untuk menciptakan hubungan industrial yang sesungguhnya sesuai rumusan teori diatas adalah dengan mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat sebagai landasan dalam prakteknya.mengapa?? karena di dalam hubungan industrial ini sudah barang tentu akan tercipta konflik interest antara pemilik modal dan penghasil barang produksi (pengusaha dan pekerja/buruh). Terciptanya konflik interest ini adalah sebagai akibat lainnya dari sikap aktif antara pemilik modal dan pekerjanya dalam hal mencari keuntungan.
Sesungguhnya dalam hubungan indutrial ini hanya ada 2 unsur yang terlibat secara langsung dan atif dalam proses produksi, yakni adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban, sedangkan Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB), sementara tulisan saya kali ini adalah hanyalah menrupakan dasar2 dalam memahami hubungan kausalitas dari konflik interest atau perselisihan kepentingan sebagai salah satu bagian dalam konsep perselisihan hubungan industrial.
Namun sebelumnya, untuk dapat memahami konflik interest atau perselisihan kepentingan ini ada baiknya kita memahami dahulu apa itu sesungguhnya Conflict.
Konflik adalah suatu keadaan yang tercipta dimana melibatkan dua atau lebih pihak-pihak yang memperjuangkan tujuan mereka sebagai akibat dari memperjuangkan kepentingan tersebut yang dianggap benar oleh para pihak. Dari rumusan tersebut, dapat ditarik unsur-unsurnya
1. Adanya kepentingan para pihak
2. Pihak yang terlibat lebih dari Satu
3. Tujuannya berbeda dan masing2 pihak menginginkan tujuannya dilaksanakan sesuai dengan kehendaknya
4. Adanya pihak yang menolak keinginan/kehendak pihak lainnya
Dalam konteks industrial, perselisihan kepentingan ini hanya dapat diselesaikan melalui dua mekanisme yakni Bipartit (internal) dan Tripartit (External). Dalam mekanisme bipartit ini proses penyelesaiannya adalah dengan memaksimalkan LKS (lembaga kerja sama) Bipartit yang mana unsurnya adalah wakil perusahaan/atau pengusaha yang diwakili oleh petugas hubungan industrial dan pekerja/ buruh yang dapat diwakili/atau di kuasakan kepada organisasi buruh/pekerja untuk mencari mufakat/keseuaian dalam kepentingan masing-masing pihak. Sementara dalam mekanisme tripatrit, kedua wakil ini telah mengajukan upaya hukumnya kepada lembaga peradilan yang berwewenang untuk mengadili perkara-perkara industrial (Peradilan hubungan Industral).
Sedangkan unsur-unsur yang terkandung di dalam perkara indutrial ini adalah unsur relatif dan objectif dari apa yang disengketakan/ diperselisihkan. Biasanya, perselisihan kepentingan ini pokok perselisihannya adalah hak dan kepentingan kedua belah pihak, yang mana salah satu pihak telah mengingkari hak pihak lainnya. Untuk memahaminya, perlu di ketahui dahulu hak dan kewajiban dari pengusaha/pemilik modal dan pekerja/buruh. Berikut adalah beberap hal sebagai hak dan kewajiban dalam masalah industrial :
Hak pekerja : [1]. Mendapatkan Upah, sebagai imbalan atau jasa dari suatu hal yang dihasilkan, [2], mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, [3], mendapatkan upah THR, [4], mendapatkan hari istirahat, [5] , mendapatkan jaminan/layanan kesehatan, dan lain-lainnya sesuai rumusan UU 13 tahun 2003. dan kewajibannya adalah [1].bekerja kepada pemberi kerja, [2], mematuhi isi perjanjian kerja,peraturan perusahaan dan tata tertib perusahaan
Hak Pemberi kerja/pengusaha : Mendapatkan hak milik atau hak kepemilikan atas suatu hal yang dihasilkan oleh pekerja dan mengatur manajemen organisasi perusahaan.
Jadi yang dimaksud dengan perselisihan kepentingan dalam masalah industrial adalah, ketidak sesuaian dari hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Namun, rumusan teoritisnya perihal hubungan industrial ini adalah suatu Hubungan yang tercipta dan merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yakni pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis diantara para pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Berangkat dari konsep tersebut, maka dalam hubungan industrial ini, akan kita temukan 3 (tiga) unsur yang terlibat didalamnya, yakni [1]. Pemilik modal atau Pengusaha, [2]. Pelaku hasil Produksi atau Pekerja dan [3]. Pemerintah sebagai pemberi ijin industri.
Sementara dalam prakteknya, hubungan industrial ini sesungguhnya mempunyai persoalan yang sangat kompleks dan krusial jika asas dasarnya kita kesampingkan begitu saja, jika kita menginginkan agar dapat menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis tersebut. Asas dasar untuk menciptakan hubungan industrial yang sesungguhnya sesuai rumusan teori diatas adalah dengan mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat sebagai landasan dalam prakteknya.mengapa?? karena di dalam hubungan industrial ini sudah barang tentu akan tercipta konflik interest antara pemilik modal dan penghasil barang produksi (pengusaha dan pekerja/buruh). Terciptanya konflik interest ini adalah sebagai akibat lainnya dari sikap aktif antara pemilik modal dan pekerjanya dalam hal mencari keuntungan.
Sesungguhnya dalam hubungan indutrial ini hanya ada 2 unsur yang terlibat secara langsung dan atif dalam proses produksi, yakni adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban, sedangkan Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB), sementara tulisan saya kali ini adalah hanyalah menrupakan dasar2 dalam memahami hubungan kausalitas dari konflik interest atau perselisihan kepentingan sebagai salah satu bagian dalam konsep perselisihan hubungan industrial.
Namun sebelumnya, untuk dapat memahami konflik interest atau perselisihan kepentingan ini ada baiknya kita memahami dahulu apa itu sesungguhnya Conflict.
Konflik adalah suatu keadaan yang tercipta dimana melibatkan dua atau lebih pihak-pihak yang memperjuangkan tujuan mereka sebagai akibat dari memperjuangkan kepentingan tersebut yang dianggap benar oleh para pihak. Dari rumusan tersebut, dapat ditarik unsur-unsurnya
1. Adanya kepentingan para pihak
2. Pihak yang terlibat lebih dari Satu
3. Tujuannya berbeda dan masing2 pihak menginginkan tujuannya dilaksanakan sesuai dengan kehendaknya
4. Adanya pihak yang menolak keinginan/kehendak pihak lainnya
Dalam konteks industrial, perselisihan kepentingan ini hanya dapat diselesaikan melalui dua mekanisme yakni Bipartit (internal) dan Tripartit (External). Dalam mekanisme bipartit ini proses penyelesaiannya adalah dengan memaksimalkan LKS (lembaga kerja sama) Bipartit yang mana unsurnya adalah wakil perusahaan/atau pengusaha yang diwakili oleh petugas hubungan industrial dan pekerja/ buruh yang dapat diwakili/atau di kuasakan kepada organisasi buruh/pekerja untuk mencari mufakat/keseuaian dalam kepentingan masing-masing pihak. Sementara dalam mekanisme tripatrit, kedua wakil ini telah mengajukan upaya hukumnya kepada lembaga peradilan yang berwewenang untuk mengadili perkara-perkara industrial (Peradilan hubungan Industral).
Sedangkan unsur-unsur yang terkandung di dalam perkara indutrial ini adalah unsur relatif dan objectif dari apa yang disengketakan/ diperselisihkan. Biasanya, perselisihan kepentingan ini pokok perselisihannya adalah hak dan kepentingan kedua belah pihak, yang mana salah satu pihak telah mengingkari hak pihak lainnya. Untuk memahaminya, perlu di ketahui dahulu hak dan kewajiban dari pengusaha/pemilik modal dan pekerja/buruh. Berikut adalah beberap hal sebagai hak dan kewajiban dalam masalah industrial :
Hak pekerja : [1]. Mendapatkan Upah, sebagai imbalan atau jasa dari suatu hal yang dihasilkan, [2], mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, [3], mendapatkan upah THR, [4], mendapatkan hari istirahat, [5] , mendapatkan jaminan/layanan kesehatan, dan lain-lainnya sesuai rumusan UU 13 tahun 2003. dan kewajibannya adalah [1].bekerja kepada pemberi kerja, [2], mematuhi isi perjanjian kerja,peraturan perusahaan dan tata tertib perusahaan
Hak Pemberi kerja/pengusaha : Mendapatkan hak milik atau hak kepemilikan atas suatu hal yang dihasilkan oleh pekerja dan mengatur manajemen organisasi perusahaan.
Jadi yang dimaksud dengan perselisihan kepentingan dalam masalah industrial adalah, ketidak sesuaian dari hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Selasa, 20 April 2010
Belajar Dari Aceh..
Adat istiadat merupakan seperangkat nilai-nilai dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berakar dalam kehidupan masyarakat secara umum dan diwariskan secara turun temurun serta mempunyai sanksi yang mengikat bagi para pelanggarnya. setiap suku bangsa, tentunya mempunyai adat istiadat yang menunjuk kepada identitas suatu kaum.
Sementara Fungsi umum Adat istiadat adalah mewujudkan hubungan yang harmonis dalam kehidupan masyarakat artinya bahwa dengan adanya seperankat aturan ini, maka seluruh komunitas yang berada dalam ruang wilayah tersebut, harus serta merta menjunjung tinggi dan mematuhi adat istiadat dimaksud jika tidak ingin terjadi benturan dengan komunitas sosialnya.
Dalam perjalanannya, adat-istiadat ini kemudian berkembang dan menjadi semacam parameter untuk melaksanakan fungsi kontrol bagi anggota komunitasnya, dan untuk hal tersebut, para tua-tua adat dan tokoh-tokoh masyarakat, kemudian berpikir untuk lebih menertibkan anggotanya, maka haruslah ada semacam institusi untuk menjadi eksekutor dalam penertiban anggotanya.
Di Papua, kompleksitas budaya dengan 250 lebih suku bangsa yang ada, mempunyai adat istiadat secara tersendiri, meski sesungguhnya dalam lingkar budaya papua, ada terdapat 2 wilayah adat yang berbeda, yakni lingkar budaya dan adat istiadat daerah pegunungan dan lingkar budaya daerah pesisir (dataran rendah, namun...secara garis besar, kedua lingkar budaya ini berasal dari satu sumber, yakni patriakal.
Papua,berangkat dari sejarah, merupakan kaum yang sangat setia dan memegang teguh pada adat istiadat dan budaya yang ada, yang diwariskan secara turun temurun, hal ini dapat terlihat pada setiap sengketa yang kemudian tidak dapat diselesaikan oleh pihak aparat, apabila menyentuh ruang wilayah adat, maka penyelesaiannya akan lebih cepat dan simple, meski sanksinya telah mengalami pergeseran budaya, tetapi mekanisme adatnya tetap terlihat jelas dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
Jika Papua dibuat perbandingannya dengan Aceh, maka akan terlihat jelas perbedaan cultural yang menjadi titik tolak kebangkitan Aceh dalam mempertahankan status dan identitasnya. suatu hal menarik yang dapat dipetik dari eksistensi adat di Aceh adalah bahwa, konsekwensi mereka menerapkan sanksi-sanksi normatif yang berbasis pada norma-norma sosial budaya cendrung dijadikan landasan dalam penertiban kaumnya. sementara di Papua, kompleksitas adat masih berkutat disekitar pencarian kesadaran kolektif. ini adalah kendalanya, yang mana, kondisi ini rentan akan menghasilkan persilangan budaya dan melahirkan budaya revolusioner yang justru akan menabrak rambu-rambu budaya asli karena adanya konflik interest.
Sementara Fungsi umum Adat istiadat adalah mewujudkan hubungan yang harmonis dalam kehidupan masyarakat artinya bahwa dengan adanya seperankat aturan ini, maka seluruh komunitas yang berada dalam ruang wilayah tersebut, harus serta merta menjunjung tinggi dan mematuhi adat istiadat dimaksud jika tidak ingin terjadi benturan dengan komunitas sosialnya.
Dalam perjalanannya, adat-istiadat ini kemudian berkembang dan menjadi semacam parameter untuk melaksanakan fungsi kontrol bagi anggota komunitasnya, dan untuk hal tersebut, para tua-tua adat dan tokoh-tokoh masyarakat, kemudian berpikir untuk lebih menertibkan anggotanya, maka haruslah ada semacam institusi untuk menjadi eksekutor dalam penertiban anggotanya.
Di Papua, kompleksitas budaya dengan 250 lebih suku bangsa yang ada, mempunyai adat istiadat secara tersendiri, meski sesungguhnya dalam lingkar budaya papua, ada terdapat 2 wilayah adat yang berbeda, yakni lingkar budaya dan adat istiadat daerah pegunungan dan lingkar budaya daerah pesisir (dataran rendah, namun...secara garis besar, kedua lingkar budaya ini berasal dari satu sumber, yakni patriakal.
Papua,berangkat dari sejarah, merupakan kaum yang sangat setia dan memegang teguh pada adat istiadat dan budaya yang ada, yang diwariskan secara turun temurun, hal ini dapat terlihat pada setiap sengketa yang kemudian tidak dapat diselesaikan oleh pihak aparat, apabila menyentuh ruang wilayah adat, maka penyelesaiannya akan lebih cepat dan simple, meski sanksinya telah mengalami pergeseran budaya, tetapi mekanisme adatnya tetap terlihat jelas dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
Jika Papua dibuat perbandingannya dengan Aceh, maka akan terlihat jelas perbedaan cultural yang menjadi titik tolak kebangkitan Aceh dalam mempertahankan status dan identitasnya. suatu hal menarik yang dapat dipetik dari eksistensi adat di Aceh adalah bahwa, konsekwensi mereka menerapkan sanksi-sanksi normatif yang berbasis pada norma-norma sosial budaya cendrung dijadikan landasan dalam penertiban kaumnya. sementara di Papua, kompleksitas adat masih berkutat disekitar pencarian kesadaran kolektif. ini adalah kendalanya, yang mana, kondisi ini rentan akan menghasilkan persilangan budaya dan melahirkan budaya revolusioner yang justru akan menabrak rambu-rambu budaya asli karena adanya konflik interest.
Selasa, 29 Desember 2009
Catatan Ringan Akhir Tahun
29 Dec 2009, dalam siklus tahunan , hari ini adalah hari yang ke 363 pada periode tahun 2009, hal ini berarti bahwa kita hanya akan membutuhkan 2 hari lagi atau 48 jam lagi menjelang pergantian tahun menuju dekade pertama pada tahun milenium.
Jika melihat pada kaleidoskop tahun ini, banyak peristiwa yangn telah terjadi di seluruh tempat di planet ini, berbagai peristiwa baik global, regional maupun lokal senantiasa mewarnai perjalanan waktu dengan isu-isu global dan peristiwa-peristiwa spektakuler yang tentunya mempunyai kesan tersendiri pada setiap pribadi, begitu juga dengan kami di Papua
Personal memori dalam lingkup Global sepanjang tahun ini, kemudian menggugah kesadaran kolektif setiap umat adalah isu global warming dan carbon trade, yg menjadi concern serius dari para pemimpin dunia. Penyusutan ruang wilayah pemukiman (daratan) di setiap wilayah negara akibat mencairnya es dan tingginya curah hujan yang kerap menambah volume air laut meningkat menjadikan abrasi pada setiap pesisir pantai ternyata telah sangat mempengaruhi aktivitas manusia dan seluruh mahkluk hidup yg berdiam diatasnya.
Berbagai pertanyaan dan teori dilontarkan dari otak-otak setiap orang yg merasa prihatin dengan kondisi alam akhir-akhir ini, bahkan di indonesia sekalipun. Keadaan cosmos (alam semesta) kemudian dikaitkan dengan sistem penanggalan dari suku maya dan melahirkan teori dan serangkaian hipotesa tentang akhir jaman. Suku Maya, adalah kelompok suku yang berdiam di daerah yucatan, suatu daratan di daerah amerika tengah, tepatnya di semenanjung yucatan. Suku ini adalah suku yg mencapai masa keemasannya pada periode zaman batu, terkenal dengan kemajuan teknologinya. Salah satu warisan dari suku ini yang paling banyak digunakan hingga peradaban high tech adalah sistem penanggalan mereka yang membagi 1 tahun dalam 12 bulan dan 1 bulan dalam average 30 hari.
Merujuk kepada sistem penanggalan ini, kemungkinan kita masih mempunyai 48 jam untuk merefleksikan rentang waktu perjalanan kita selama 363 hari, dengan berbagai peristiwa yg dialami diatas planet ini. Pertanyaan yang paling krusial adalah bagaimana kita mampu untuk melestarikan bumi ini untuk dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Sedangkan jumlah penduduk dunia saat ini berdasarkan hasil estimasi biro kependudukan AS, jumlah penduduk bumi saat ini lebih dari 6.5 milyar, jumlah ini tentunya akan sangat mempengaruhi ruang kerapatan penduduk dunia, sementara ruang wilayah untuk daratan di dunia kian mengalami penyusutan.
Langganan:
Postingan (Atom)