Senin, 09 Agustus 2010

Penyuku Sayang....Penyuku Malang

Tulisan tentang Penyu ini,merupakan buah karya dari seorang sahabat, yang darinya saya banyak belajar untuk menemukan kembali kemampuan saya menulis. tulisan dengan judul "Akankah Penyu Akan Terus dibantai??" by Peter Wamea.

Jayapura, 14 juli 2010.
Enam ekor penyu lekang, untuk kesekian kalinya mengalami nasib sial, ketika satwa langka ini berimigran melintasi kawasan laut Distrik Demta, dikabupaten Jayapura. Species yang telah 30 tahun di lindungi dengan kepman pertanian No. 716/kpts/-10/1980, kembali di tangkap oleh nelayan tradisional yang bermukim di perkampungan nelayan Dok IX Jayapura, yang erjarak lebih dari 50 KM dari lokasi penangkapan.
seusai melakukan penangkapan, penyu-penyu sial itupun kemudian dibawah ke pasar sentral Hamadi-Jayapura untuk di perjual belikan. Ditempat itu, tidak ada pengawasan dari pihak berwajib, dan dengan teramat sangat mudah/aman, penyu-[enyu tersebut disembelih dan laris terjual dengan harga Rp. 40.000.,- per potong, sedangkan lainnya di jual utuh seharga Rp. 1.500.000.,-, per ekor.
Temuan 2 tahun lalu di tempat yang sama dengan pelaku yang sama pula telah dilaporkan oleh penulis (Peter Wamea)kepada Yayasan Konservasi dan Pengembangan Masyarakat (YPKM) Papua, sebagai pemerhati lingkungan sebelum penulis bergabung dengan CI-Indonesia, laporan tersebut dilampiri foto sebagai barang bukti dan diberi judul "Penyuku Malang, Penyuku Sayang", kemudian di muat dalam Blog IKP (Info Konservasi Papua), tertanggal 29 Juli 2008.
Dengan adanya temuan ulang ini, hal ini menunjukan bahwa selam 2 tahun terakhir, aktivitas penangkapan penyu ini terus meningkat dan dapat dipatikan bahwa perilaku nelayan-nelayan tradisional menunjukan betap tidak adanya perubahan pada tingkat pengertian dan perubahan pada tingkat kesadaran yang berarti terhadap perlindungan penyu sebagai satwa langka.
Dari peta Konservasi Penyu di Indonesia yang dikeluarkan oleh WWF, di ketahui dengan jelas bahwa status populasi penyu lekang telah terancam punah dan sebab itu keberadaannya telah mendapatkan perhatian serius oleh badan-badan inetrnasional.
Makna lain yang dapat dilihat dari 2 temuan ini; selain masih rendahnya faktor kesadaran hukum di masyarakat, tapi juga fungsi dan peran dari aparat penegak hukum yang tidak maksimaldi kabupaten Jayapura belum efektif merubah perilaku nelayan tradisionil selama 30 tahun belakangan ini, yaitu sejak kepmen perlindungan satwa yang terancam punah di undangkan tahun 1980.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar