Jumat, 23 April 2010

Pengertian Perselisihan Kepentingan dalam Hubungan Industrial

Apakah Hubungan Industrial itu?? ini adalah pertanyaan awal sebelum saya coba membahasnya secara sederhana menurut konsep saya. Hubungan industrial adalah suatu hubungan yang tercipta akibat dari adanya unsur hak dan kewajiban dari suatu pekerjaan yang dijanjikan dan suatu hal yang dihasilkan. konkreetnya, bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara hak dan kewajiban yang tercipta sebagai akibat dari adanya hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

Namun, rumusan teoritisnya perihal hubungan industrial ini adalah suatu Hubungan yang tercipta dan merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yakni pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis diantara para pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Berangkat dari konsep tersebut, maka dalam hubungan industrial ini, akan kita temukan 3 (tiga) unsur yang terlibat didalamnya, yakni [1]. Pemilik modal atau Pengusaha, [2]. Pelaku hasil Produksi atau Pekerja dan [3]. Pemerintah sebagai pemberi ijin industri.

Sementara dalam prakteknya, hubungan industrial ini sesungguhnya mempunyai persoalan yang sangat kompleks dan krusial jika asas dasarnya kita kesampingkan begitu saja, jika kita menginginkan agar dapat menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis tersebut. Asas dasar untuk menciptakan hubungan industrial yang sesungguhnya sesuai rumusan teori diatas adalah dengan mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat sebagai landasan dalam prakteknya.mengapa?? karena di dalam hubungan industrial ini sudah barang tentu akan tercipta konflik interest antara pemilik modal dan penghasil barang produksi (pengusaha dan pekerja/buruh). Terciptanya konflik interest ini adalah sebagai akibat lainnya dari sikap aktif antara pemilik modal dan pekerjanya dalam hal mencari keuntungan.

Sesungguhnya dalam hubungan indutrial ini hanya ada 2 unsur yang terlibat secara langsung dan atif dalam proses produksi, yakni adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban, sedangkan Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB), sementara tulisan saya kali ini adalah hanyalah menrupakan dasar2 dalam memahami hubungan kausalitas dari konflik interest atau perselisihan kepentingan sebagai salah satu bagian dalam konsep perselisihan hubungan industrial.
Namun sebelumnya, untuk dapat memahami konflik interest atau perselisihan kepentingan ini ada baiknya kita memahami dahulu apa itu sesungguhnya Conflict.
Konflik adalah suatu keadaan yang tercipta dimana melibatkan dua atau lebih pihak-pihak yang memperjuangkan tujuan mereka sebagai akibat dari memperjuangkan kepentingan tersebut yang dianggap benar oleh para pihak. Dari rumusan tersebut, dapat ditarik unsur-unsurnya
1. Adanya kepentingan para pihak
2. Pihak yang terlibat lebih dari Satu
3. Tujuannya berbeda dan masing2 pihak menginginkan tujuannya dilaksanakan sesuai dengan kehendaknya
4. Adanya pihak yang menolak keinginan/kehendak pihak lainnya

Dalam konteks industrial, perselisihan kepentingan ini hanya dapat diselesaikan melalui dua mekanisme yakni Bipartit (internal) dan Tripartit (External). Dalam mekanisme bipartit ini proses penyelesaiannya adalah dengan memaksimalkan LKS (lembaga kerja sama) Bipartit yang mana unsurnya adalah wakil perusahaan/atau pengusaha yang diwakili oleh petugas hubungan industrial dan pekerja/ buruh yang dapat diwakili/atau di kuasakan kepada organisasi buruh/pekerja untuk mencari mufakat/keseuaian dalam kepentingan masing-masing pihak. Sementara dalam mekanisme tripatrit, kedua wakil ini telah mengajukan upaya hukumnya kepada lembaga peradilan yang berwewenang untuk mengadili perkara-perkara industrial (Peradilan hubungan Industral).
Sedangkan unsur-unsur yang terkandung di dalam perkara indutrial ini adalah unsur relatif dan objectif dari apa yang disengketakan/ diperselisihkan. Biasanya, perselisihan kepentingan ini pokok perselisihannya adalah hak dan kepentingan kedua belah pihak, yang mana salah satu pihak telah mengingkari hak pihak lainnya. Untuk memahaminya, perlu di ketahui dahulu hak dan kewajiban dari pengusaha/pemilik modal dan pekerja/buruh. Berikut adalah beberap hal sebagai hak dan kewajiban dalam masalah industrial :

Hak pekerja : [1]. Mendapatkan Upah, sebagai imbalan atau jasa dari suatu hal yang dihasilkan, [2], mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, [3], mendapatkan upah THR, [4], mendapatkan hari istirahat, [5] , mendapatkan jaminan/layanan kesehatan, dan lain-lainnya sesuai rumusan UU 13 tahun 2003. dan kewajibannya adalah [1].bekerja kepada pemberi kerja, [2], mematuhi isi perjanjian kerja,peraturan perusahaan dan tata tertib perusahaan

Hak Pemberi kerja/pengusaha : Mendapatkan hak milik atau hak kepemilikan atas suatu hal yang dihasilkan oleh pekerja dan mengatur manajemen organisasi perusahaan.

Jadi yang dimaksud dengan perselisihan kepentingan dalam masalah industrial adalah, ketidak sesuaian dari hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar