Rabu, 28 April 2010

In Memoriam buat John Simon Mambor.,BA

“Doa Bangsaku adalah nyanyian yang menghibur,
meski kadang kami terhimpit dalam tangisan seribu jiwa” (Alm. John S. Mambor)

John Simon Mambor, adalah satu dari 5 pentolan Presidium Dewan Papua yang kerap kali berurusan pemerintah Republic Indonesia untuk meneriakan pengakuan terhadap hak-hak lahiriah bangsa Papua. Beliau juga salah satu dari sekian banyak tokoh-tokoh Papua nasionalis bangsa Papua, yang senantiasa meminta adanya pengakuan terhadap eksistensi bangsa Papua. Pria kelahiran Rasiei tahu 1948 tersebut, sejak masa mudanya adalah tokoh gerakan muda papua, yang sudah berkecimpung dalam eskalasi politik bangsa papua saat itu.

Mungkin dari sekian banyak orang Papua, mengenalnya sebagai tokoh dibalik pergerakan rakyat papua yang senantiasa meminta pengakuan atas kedaulatan dan kemerdekaan Papua, tapi banyak yang tidak mengenalnya sebagai tokoh sastrawan papua. Dari tangannya, kerap kali lahir tulisan-tulisan dan sayair-syair yang senantiasa bercerita tentang ketidak adilan yang selalu saja setia menemani perjalan bangsa papua. Syair-syair dan puisi-puisi yang dirangkai dalam alunan kata-kata indah ini telah banyak tersebar di seantero tanah papua bahkan sampai ke eropah dan Australia.
Sepenggal bait diatas adalah kutipan atas puisi almarhum tersebut dengan judul “Tangisan Rakyat” , yang oleh sebagian kalangan didaulat sebagai master piece dari tokoh yang satu ini. Bait puisi diatas bercerita tentang realitas social dari suatu bangsa yang sedang memperjuangkan Hak-hak Asasinya sebagai suatu bangsa yang sejajar dengan bangsa yang lainnya di muka bumi ini. Puisi yang di buat oleh almarhum didalam LP Abepura periode tahun 2000 tersebut, adalah merupakan untaian puisi yang sarat akan pesan-pesan moral untuk suatu perjuangan, bahwa sesungguhnya untuk mencapai suatu hal yang dicita-citakan sudah barang tentu, membutuhkan suatu proses yang panjang yang sarat dengan pengorbanan.

Bakat dan naluri seninya seakan tidak pernah ada habisnya, bahkan dalam keadaan tidur sekalipun otaknya sering bekerja untuk menciptakan alunan-alunan simphony indah. Suatu hal yang menarik dari beliau semasa hidupnya adalah ketajaman intuisi yang dimiliki oleh tokoh ini, sehingga terkadang orang-orang disekitarnya jarang ada yang memahami bahwa puisi-puisi dan syair yang diciptakannya adalah hasil dari interaksi beliau dengan lingkungan sekitarnya.

Dalam suatu kesempatan dengan almarhum, saya mempelajari banyak hal tentang bagaimana menilai suatu karya seni dan menciptakan seni tersebut sebagai suatu media untuk mengekspresikan diri dan persaaan kala itu. Kemahiran almarhum bukan saja dalam menciptakan karya-karya indah melalui goresan-goresan pena nya, tapi juga sebagai pembaca puisi dan syair yang handal, kemampuan almarhum tidak diragukan lagi di seantero tanah Papua. Suatu peristiwa yang tercatat dalam memori saya kala almarhum membacakan puisinya pada saat terjadinya demonstrasi mahasiswa uncen yang menolak pemekaran Propinsi Papua menjadi 3 bagian di kantor Gubernur Dok II Jayapura, kala itu beliau membacakan 2 puisinya dengan judul “Jangan Lupa Pada Asal” dan “Cenderawasih Hitam”. Puisi Jangan Lupa Pada Asal dengan durasi 15 menit tersebut ternyata mampu menggugah para pendemo untuk larut dalam emosi sehingga tanpa disadari bahwa ketika beliau sedang mendeklamasikan puisi tersebut seluruh demonstran seakan terhipnotis dan mengikuti setiap gerakan dari almarhum.

Sedangkan pusi “Cenderawasih Hitam” yang menceritakan tentang komunitas burung langka ini sebagai identitas orang papua yang selalu diburu dan dipenjarakan ibarat burung dalam sangkar emas, menuai banyak pujian dari para pendemo tersebut. Bahkan diantara para pendemo ada yang menangis sambil tersedak ketika reaksi emosional telah mencapai klimaksnya saat itu.
Sayangnya, sejak kepergian almarhum yang mendadak tersebut tahun 2003 beliau sedang dalam tahapan untuk mengumpulkan hasil karyanya untuk di dokumentasikan dalam bentuk buku dengan judul syair-syair dari benua Hitam belum sempat terealisasikan hingga saat ini, bahkan diantara syair-syair dan puisinya masih ada yang berupa tulisan tangan.

Semoga Pada kesempatan lainnya, saya akan coba untuk mengangkat hasil karya almarhum untuk di dokumentasikan, dan semoga hal ini dapat menempatkan Papua menjadi sejajar dengan kaum yang lainnya…semoga!!

Jumat, 23 April 2010

Pengertian Perselisihan Kepentingan dalam Hubungan Industrial

Apakah Hubungan Industrial itu?? ini adalah pertanyaan awal sebelum saya coba membahasnya secara sederhana menurut konsep saya. Hubungan industrial adalah suatu hubungan yang tercipta akibat dari adanya unsur hak dan kewajiban dari suatu pekerjaan yang dijanjikan dan suatu hal yang dihasilkan. konkreetnya, bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara hak dan kewajiban yang tercipta sebagai akibat dari adanya hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

Namun, rumusan teoritisnya perihal hubungan industrial ini adalah suatu Hubungan yang tercipta dan merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yakni pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis diantara para pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Berangkat dari konsep tersebut, maka dalam hubungan industrial ini, akan kita temukan 3 (tiga) unsur yang terlibat didalamnya, yakni [1]. Pemilik modal atau Pengusaha, [2]. Pelaku hasil Produksi atau Pekerja dan [3]. Pemerintah sebagai pemberi ijin industri.

Sementara dalam prakteknya, hubungan industrial ini sesungguhnya mempunyai persoalan yang sangat kompleks dan krusial jika asas dasarnya kita kesampingkan begitu saja, jika kita menginginkan agar dapat menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis tersebut. Asas dasar untuk menciptakan hubungan industrial yang sesungguhnya sesuai rumusan teori diatas adalah dengan mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat sebagai landasan dalam prakteknya.mengapa?? karena di dalam hubungan industrial ini sudah barang tentu akan tercipta konflik interest antara pemilik modal dan penghasil barang produksi (pengusaha dan pekerja/buruh). Terciptanya konflik interest ini adalah sebagai akibat lainnya dari sikap aktif antara pemilik modal dan pekerjanya dalam hal mencari keuntungan.

Sesungguhnya dalam hubungan indutrial ini hanya ada 2 unsur yang terlibat secara langsung dan atif dalam proses produksi, yakni adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban, sedangkan Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB), sementara tulisan saya kali ini adalah hanyalah menrupakan dasar2 dalam memahami hubungan kausalitas dari konflik interest atau perselisihan kepentingan sebagai salah satu bagian dalam konsep perselisihan hubungan industrial.
Namun sebelumnya, untuk dapat memahami konflik interest atau perselisihan kepentingan ini ada baiknya kita memahami dahulu apa itu sesungguhnya Conflict.
Konflik adalah suatu keadaan yang tercipta dimana melibatkan dua atau lebih pihak-pihak yang memperjuangkan tujuan mereka sebagai akibat dari memperjuangkan kepentingan tersebut yang dianggap benar oleh para pihak. Dari rumusan tersebut, dapat ditarik unsur-unsurnya
1. Adanya kepentingan para pihak
2. Pihak yang terlibat lebih dari Satu
3. Tujuannya berbeda dan masing2 pihak menginginkan tujuannya dilaksanakan sesuai dengan kehendaknya
4. Adanya pihak yang menolak keinginan/kehendak pihak lainnya

Dalam konteks industrial, perselisihan kepentingan ini hanya dapat diselesaikan melalui dua mekanisme yakni Bipartit (internal) dan Tripartit (External). Dalam mekanisme bipartit ini proses penyelesaiannya adalah dengan memaksimalkan LKS (lembaga kerja sama) Bipartit yang mana unsurnya adalah wakil perusahaan/atau pengusaha yang diwakili oleh petugas hubungan industrial dan pekerja/ buruh yang dapat diwakili/atau di kuasakan kepada organisasi buruh/pekerja untuk mencari mufakat/keseuaian dalam kepentingan masing-masing pihak. Sementara dalam mekanisme tripatrit, kedua wakil ini telah mengajukan upaya hukumnya kepada lembaga peradilan yang berwewenang untuk mengadili perkara-perkara industrial (Peradilan hubungan Industral).
Sedangkan unsur-unsur yang terkandung di dalam perkara indutrial ini adalah unsur relatif dan objectif dari apa yang disengketakan/ diperselisihkan. Biasanya, perselisihan kepentingan ini pokok perselisihannya adalah hak dan kepentingan kedua belah pihak, yang mana salah satu pihak telah mengingkari hak pihak lainnya. Untuk memahaminya, perlu di ketahui dahulu hak dan kewajiban dari pengusaha/pemilik modal dan pekerja/buruh. Berikut adalah beberap hal sebagai hak dan kewajiban dalam masalah industrial :

Hak pekerja : [1]. Mendapatkan Upah, sebagai imbalan atau jasa dari suatu hal yang dihasilkan, [2], mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, [3], mendapatkan upah THR, [4], mendapatkan hari istirahat, [5] , mendapatkan jaminan/layanan kesehatan, dan lain-lainnya sesuai rumusan UU 13 tahun 2003. dan kewajibannya adalah [1].bekerja kepada pemberi kerja, [2], mematuhi isi perjanjian kerja,peraturan perusahaan dan tata tertib perusahaan

Hak Pemberi kerja/pengusaha : Mendapatkan hak milik atau hak kepemilikan atas suatu hal yang dihasilkan oleh pekerja dan mengatur manajemen organisasi perusahaan.

Jadi yang dimaksud dengan perselisihan kepentingan dalam masalah industrial adalah, ketidak sesuaian dari hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Selasa, 20 April 2010

Belajar Dari Aceh..

Adat istiadat merupakan seperangkat nilai-nilai dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berakar dalam kehidupan masyarakat secara umum dan diwariskan secara turun temurun serta mempunyai sanksi yang mengikat bagi para pelanggarnya. setiap suku bangsa, tentunya mempunyai adat istiadat yang menunjuk kepada identitas suatu kaum.

Sementara Fungsi umum Adat istiadat adalah mewujudkan hubungan yang harmonis dalam kehidupan masyarakat artinya bahwa dengan adanya seperankat aturan ini, maka seluruh komunitas yang berada dalam ruang wilayah tersebut, harus serta merta menjunjung tinggi dan mematuhi adat istiadat dimaksud jika tidak ingin terjadi benturan dengan komunitas sosialnya.

Dalam perjalanannya, adat-istiadat ini kemudian berkembang dan menjadi semacam parameter untuk melaksanakan fungsi kontrol bagi anggota komunitasnya, dan untuk hal tersebut, para tua-tua adat dan tokoh-tokoh masyarakat, kemudian berpikir untuk lebih menertibkan anggotanya, maka haruslah ada semacam institusi untuk menjadi eksekutor dalam penertiban anggotanya.

Di Papua, kompleksitas budaya dengan 250 lebih suku bangsa yang ada, mempunyai adat istiadat secara tersendiri, meski sesungguhnya dalam lingkar budaya papua, ada terdapat 2 wilayah adat yang berbeda, yakni lingkar budaya dan adat istiadat daerah pegunungan dan lingkar budaya daerah pesisir (dataran rendah, namun...secara garis besar, kedua lingkar budaya ini berasal dari satu sumber, yakni patriakal.

Papua,berangkat dari sejarah, merupakan kaum yang sangat setia dan memegang teguh pada adat istiadat dan budaya yang ada, yang diwariskan secara turun temurun, hal ini dapat terlihat pada setiap sengketa yang kemudian tidak dapat diselesaikan oleh pihak aparat, apabila menyentuh ruang wilayah adat, maka penyelesaiannya akan lebih cepat dan simple, meski sanksinya telah mengalami pergeseran budaya, tetapi mekanisme adatnya tetap terlihat jelas dalam setiap proses penyelesaian sengketa.

Jika Papua dibuat perbandingannya dengan Aceh, maka akan terlihat jelas perbedaan cultural yang menjadi titik tolak kebangkitan Aceh dalam mempertahankan status dan identitasnya. suatu hal menarik yang dapat dipetik dari eksistensi adat di Aceh adalah bahwa, konsekwensi mereka menerapkan sanksi-sanksi normatif yang berbasis pada norma-norma sosial budaya cendrung dijadikan landasan dalam penertiban kaumnya. sementara di Papua, kompleksitas adat masih berkutat disekitar pencarian kesadaran kolektif. ini adalah kendalanya, yang mana, kondisi ini rentan akan menghasilkan persilangan budaya dan melahirkan budaya revolusioner yang justru akan menabrak rambu-rambu budaya asli karena adanya konflik interest.

Sabtu, 17 April 2010

Ketika Waktu Menyapa

Engkau telah menjaganya dengan penuh cinta...
Engkau telah memeliharanya dengan penuh kasih
Engkau telah menangisinya dengan penuh duka...
Dan bahkan dari Cinta Engkau Memperanakannya sebagai pewaris nafasmu

Engkau tidak pernah sadar bahwa dia bukan milikmu
Engkau bahkan tidak memahami jiwanya yang telah engkau kurung dalam sangkar jiwa mu, karena Sikapmu adalah perlindungan yang sia-sia
Dirinya adalah pikiran yang mengembara tak bertepi, meski raganya tetap engkau dekap erat dalam setiap helaan nafasmu

Ketika engkau memahami bahwa engkau telah kalah dengan waktu yang bermain main dengan pikiranmu, relakanlah dia
Karena dari sang waktulah engkau belajar untuk mencintainya
Dan dari sang waktu jugalah ia belajar untuk memahami tugasmu menjaganya telah usai

Siapakah gerangan yang mampu menunda sang waktu ketika ia datang menyapa??
Siapakah kita yang mampu berdialog dengan waktu ketika ia datang untuk melakukan eksekusi dengan caranya??
Mungkin engkau akan berpikir bahwa tidak, janganlah sang waktu datang secepat ini bagai kesatria dengan pedang di tangannya yang siap menghunus jantung masa lalu.

Ketahui wahai para wanita yang mulia, yang telah menperankan kami anak-anakmu...
Sebagai pewaris jantung mu....
Sebagai pewaris nafas mu.....
Sebagai pewaris darah mu.....
sebagai pewaris tahta mu.....
sebagai pewaris Cinta mu....

Bahwa ketika waktu menyapa mu, itu bukan atas kehendak kami
Ketika Waktu Merenggut kami dari mu, itu bukan kehendak kami
Atau bahkan ketika waktu merenggutmu dari kami, itu juga bukan kehendak kami

Tapi Ketahuilah bahwa waktu tak akan pernah bisa merenggut cinta kami kepada mu ibu!!!

(untuk my Mum yang senantiasa tegar dalam masa-masa penuh tekanan)

In Momeriam buat Demokrasi

Disana...
Ia masih berdiri dengan tegak dan pedang yg terhunus
Darah masih saja berceceran jatuh menerpa bumi dari dua sisi mata pedangnya
Tatapannya dingin!!
menusuk, menikam jantung setiap insan yg menatap padanya.

sementara dibelakangnya, gerbang menganga dengan lebar
jejak-jejak kaki masih membekas dari sisa-sia pertempuran hari itu.
menggambarkan keadaan dari peristiwa yang tak sempat diceritakan oleh mahkluk-mahkluk Tuhan yang telah direnggut nafasnya.
Darah mengering bersama debu yang membungkus.
Amis...muak aku mencium bau darah.

dia masih disana.
berdiri seakan algojo yang yang siap melakukan eksekusi.
selembar nyawa tak lagi ada harganya
desahan nafas tak lagi ada artinya
apalagi tangisan dari para wanita yg dengan meregang nyawa melahirkan putra-putri mereka.

Wahai para ibu yang mulia
rahimmu yang telah mencampakan nafas-nafas ilahi tak lagi akan digumuli dengan penuh cinta karena dendam yang membara.
anak-anak mu telah direnggut oleh angkara murka yang tak lagi mengontrol logika mematikan rasa dalam hasrat penuh dendam

dia masih disana
dengan pedang yg ditunjuk kepada langit seakan ingin mengadili kekuasaan yang Maha Mulia.
pedangnya masih saja membelah setiap dada makhluk Tuhan yg coba mengusik kedalam gerbang
Dia masih disana berdiri dengan angkuh menatap kepadaku.

telah ku coba pahami arti tatapannya
telah ku coba selami maksud hatinya
namun tidak ketemukan sedikit saja kebijakan darinya

in memoriam buat demokrasi