Selasa, 23 Desember 2014

Pengantar Mediasi

Untuk membahas tulisan saya kali ini, saya akan coba mengajak teman teman blogger untuk memahami masalah terlebih dahulu. Pertanyaan saya cukup simple, "Apakah Masalah Itu??". setiap orang pasti mempunyai masalah dalam kehidupannya, setiap manusia pasti pernah berinteraksi dengan masalah. ada banyak definisi tentang masalah, namum saya akan coba membuat definisi masalah menurut saya secara sederhana. Masalah dalam definisi saya adalah "sesuatu hal yang terjadi ketika harapan yang di inginkan tidak berbanding lurus dengan kenyataan,atau kata lainnya adalah adanya Gap yang tercipta diantara yang seharusnya (harapan) dengan kenyataan (fakta) tidak seimbang. contoh, seharusnya sebagai anak sekolah,jam masuk sekolah adalah pukul 07.30 namun kenyataannya adalah anak kita masuk sekolah jam 08.00. apakah ada masalah disini?? tepat ada masalah, dalam contoh kasus ini apakah masalahnya?? pasti kita semua akan menyatakan bahwa masalahnya adalah terlambat?? bagi saya ini keliru, terlambat adalah dampak yang terjadi dari gap yang tercipta diantara pukul 07.30 vs 08.00. jika saya menganalogikan definisi masalah ini adalah seperti gunting. Ada jarak atau gap yang terjadi laiknya mata gunting, dimana yang satu mata adalah pukul 07.30 dan mata gunting lainnya jam 08.00. jarak antara kedua mata ini yang perlu kita rapatkan sehingga tidak terjadi masalah. gampangnya seperti ini, jika anak kita berangkat masuk sekolah kurang dari jam 07.30, maka kemungkinannya adalah kecil untuk anak kita terlambat dan mendapatkan masalah. setuju?? Ketika kita mengalami masalah, biasanya kita memnbutuhkan orang lain, entah sahabat, teman atau siapapun yang kita percaya untuk untuk mengutarakan permasalahan yang kita hadapi. orang tersebut tentunya adalah orang yang berada diluar dari konteks permasalahan yang kita hadapi dan berharap agar orang tersebut dapat mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. Ilmu Mediasi, sesungguhnya seperti hal tersebut, adalah adanya pihak ketiga yang kita percaya untuk mendengarkan sengketa atau permasalahan yang terjadi diantara 2 (dua) orang. orang tersebut haruslah dapat dipercaya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. mediator sebagai pihak ketiga, bertugas untuk memfasilitasi jalannya presentasi (penjelasan masalah) dari para pihak dan memandu para pihak dalam seluruh rangkaian proses penyelesaian masalah, dimana keputusan akhir adalah hasil dari kesepakatan para pihak. Sebagai Mediator peran utama mediator adalah menjembatani konflik yang terjadi untuk di pahami pokok masalahnya oleh kedua pihak yang bersengketa sehingga gap/perbedaan pendapat yang tercipta tidak terlalu luas. seorang mediator harus mampu mengarahkan para pihak agar sedapat mungkin mencapai kata sepakat, sehingga hasil akhir yang dicapai adalah merupakan hasil paling baik menurut para pihak dan berasal dari para pihak sendiri. mediator harus bersikap netral atau imparsial dan tidak memihak para pihak sehingga dalam proses negosiasi, kepentingan para pihak dapat dipetakan dengan baik. di Indonesia, mediasi ini dikenal dengan istilah musyawarah mufakat, yang kemudian menjadi landasan dari pancasila terutama sila ke empat. nilai musyawarah mufakat ini dipandang sebagai nilai yang luhur oleh para pendiri bangsa Indonesia yang kemudian nilai ini di rusak oleh perwakilan rakyat Indonesia di gedung DPRRI. dengan demikian saya ingin menyampaikan bahwa, mediasi sangat dibutuhkan dalam proses hokum di Indonesia, kendatipun hasil akhirnya adalah kesepkatan para pihak, namun kita mempunyai pilihan untuk membuat keputusan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial. untuk proses mediasi selanjutnya, akan saya uraikan dalam tulisan saya berikutnya. salam John FM Mambor